SUMEDANG — Kualitas pelayanan kesehatan di RS Harapan Keluarga (Harkel), Cipacing, Kabupaten Sumedang, menjadi perhatian setelah muncul pengaduan keluarga pasien anak berusia 8 tahun yang mengalami demam tinggi hingga mencapai 40 derajat Celsius.
Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kurang baiknya komunikasi tenaga medis saat memberikan pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai standar pelayanan rumah sakit, keselamatan pasien, hingga kelengkapan administrasi bangunan fasilitas kesehatan.
Keluhan keluarga pasien turut mendapat perhatian dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Sumedang. Ia menyayangkan apabila benar terdapat pernyataan dari dokter yang terkesan tidak peduli terhadap lembaga DPRD sebagaimana disampaikan dalam pengaduan keluarga pasien.
Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, setiap pengaduan semestinya disikapi secara profesional dan proporsional.
Namun demikian, persoalan yang paling mendasar bukanlah soal hubungan antara tenaga medis dengan lembaga legislatif, melainkan bagaimana rumah sakit memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi.
Orang tua yang membawa anaknya ke IGD dalam kondisi demam tinggi tentu membutuhkan penanganan serta penjelasan medis yang memadai. Apabila berdasarkan pemeriksaan dokter pasien dinilai dapat menjalani rawat jalan, alasan dan pertimbangan medis tersebut perlu disampaikan secara jelas agar keluarga memahami kondisi pasien.
Komunikasi yang baik antara dokter dan keluarga pasien merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan.
Keluhan Warga Cipacing Perlu Ditindaklanjuti
Sorotan terhadap rumah sakit tersebut juga muncul setelah adanya aspirasi masyarakat di sekitar wilayah Cipacing yang mempertanyakan kualitas pelayanan.
Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada perwakilan masyarakat, terdapat sejumlah keluhan terkait pengalaman pelayanan pasien. Bahkan, terdapat laporan mengenai pasien yang meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius melalui penelusuran kronologi, rekam medis, serta pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Sebab, meninggalnya seorang pasien setelah memperoleh pelayanan kesehatan tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan medis. Diperlukan pemeriksaan objektif untuk mengetahui kondisi pasien, tindakan yang diberikan, serta faktor medis yang memengaruhinya.
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang profesional, sementara tenaga medis dan fasilitas kesehatan juga berhak mendapatkan penilaian berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.
Rumah Sakit Diminta Terbuka dan Evaluasi Pelayanan
Persoalan ini diharapkan menjadi momentum bagi manajemen RS Harapan Keluarga untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar pelayanan IGD, komunikasi tenaga medis, mekanisme penanganan pengaduan, serta kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan keselamatan bangunan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 189 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan tidak hanya dibangun melalui fasilitas dan kelengkapan peralatan medis, tetapi juga melalui sikap profesional, keterbukaan informasi, serta empati kepada pasien dan keluarganya.
Hingga artikel ini disusun, dugaan pernyataan dokter, keluhan masyarakat, IGD masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen RS Harapan Keluarga maupun pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, transparansi, dan akurasi pemberitaan.**




