BANDUNG — Pembangunan sarana penunjang pendidikan tentu menjadi bagian penting dalam meningkatkan kenyamanan dan pelayanan bagi masyarakat kampus. Namun, di balik proses pembangunan sebuah fasilitas, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting untuk mendapat perhatian: keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Dokumentasi aktivitas pembangunan sebuah proyek lift pada salah satu gedung fasilitas pendidikan di Bandung memperlihatkan sejumlah aktivitas pekerja di area konstruksi. Salah satu hal yang kemudian menjadi perhatian adalah penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Dalam salah satu dokumentasi, terlihat seorang pekerja melakukan aktivitas di area konstruksi dan ketinggian dengan perlengkapan keselamatan yang secara visual tampak belum lengkap. Kondisi tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran K3, karena diperlukan pemeriksaan langsung terhadap standar kerja, SOP proyek, serta kewajiban APD yang berlaku di lokasi.
Namun, bukankah kondisi tersebut layak menjadi pertanyaan?
Apakah seluruh pekerja telah dibekali APD yang sesuai dengan risiko pekerjaannya?
Apakah penggunaan APD benar-benar diawasi secara rutin?
Bagaimana pengawasan terhadap pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian?
Pertanyaan tersebut penting diajukan karena pekerjaan konstruksi memiliki berbagai potensi risiko, terutama ketika melibatkan struktur bangunan, scaffolding, material berat, kendaraan proyek, maupun pekerjaan pada posisi tinggi.
Keselamatan kerja seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja. Pelaksana proyek, pengawas, dan pihak terkait juga memiliki peran penting dalam memastikan prosedur keselamatan diterapkan secara konsisten.
Pembangunan boleh mengejar target waktu. Pekerjaan boleh mengejar kualitas. Tetapi, apakah target pembangunan harus berjalan beriringan dengan risiko keselamatan yang tidak semestinya?
Justru di sinilah pentingnya keterbukaan dan evaluasi.
Jika APD memang telah disediakan dan penggunaannya telah diwajibkan, sejauh mana pengawasan dilakukan ketika pekerja berada di lapangan?
Jika terdapat pekerja yang belum menggunakan APD secara lengkap, apakah ada teguran atau tindakan korektif sebelum pekerjaan dilanjutkan?
Dan jika seluruh prosedur K3 sebenarnya sudah diterapkan, mengapa masih terlihat kondisi yang menimbulkan pertanyaan di mata publik?
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menuduh ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Dokumentasi visual perlu dikonfirmasi dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
Namun, satu hal yang patut menjadi perhatian bersama:
Bangunan yang baik seharusnya tidak hanya menghasilkan fasilitas yang berkualitas, tetapi juga dibangun dengan mengutamakan keselamatan setiap orang yang terlibat di dalamnya.
Maka pertanyaannya sederhana:
Sudahkah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas utama dalam proyek pembangunan tersebut?
Atau masihkah keselamatan menunggu untuk diperhatikan setelah sesuatu terjadi?
Catatan redaksi: Artikel ini bersifat opini dan pertanyaan publik berdasarkan dokumentasi visual. Tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran K3. Klarifikasi dari pihak pelaksana proyek maupun pengawas diperlukan untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.



