-->

Iklan

SWARHA JABAR NEWS MEDIA
9 Okt 2026, Oktober 09, 2026 WIB Last Updated 2026-10-09T11:41:20Z


RANCAEKEK, Swarha Jabar News — Keluhan petani penggarap di Desa Rancaekek Wetan, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, terkait dugaan dampak limbah cair terhadap lahan pertanian menjadi perhatian serius. Selama kurang lebih delapan bulan, petani mengaku mengalami gangguan produktivitas hingga gagal panen dan kini menuntut kejelasan tanggung jawab serta ganti rugi.


Dugaan tersebut dikaitkan dengan aliran limbah cair dari aktivitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Rancaekek Wetan 3 dan 4. Meski demikian, sumber pencemaran dan hubungan sebab akibat dengan kerugian petani masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.


Petani Menuntut Kepastian, Bukan Sekadar Janji


Persoalan ini dibahas dalam mediasi di Balai Desa Rancaekek Wetan, Jumat (9/10/2026). Pertemuan dihadiri petani penggarap, perwakilan yayasan dan SPPG, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Asep, kepala dusun, serta unsur RW 22.


Ujang, selaku petani penggarap, meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang menurutnya dialami akibat dugaan masuknya limbah cair ke area persawahan.


Ir. Asep Lili, mediator dari pihak penggarap, turut menyampaikan persoalan yang diadukan masyarakat. Sementara itu, Budi selaku perwakilan yayasan menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi akan diteruskan kepada atasannya.


Pernyataan tersebut menjadi bagian dari proses mediasi. Namun, petani masih menunggu tindak lanjut konkret, termasuk pemeriksaan lahan dan kepastian penyelesaian tuntutan mereka.


Delapan Bulan Mengeluh, Pengawasan ke Mana?



Lamanya keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan lingkungan dan kecepatan respons terhadap pengaduan masyarakat.


Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung didesak untuk turun langsung memeriksa kondisi persawahan, menelusuri jalur pembuangan air, serta menguji sampel air dan tanah jika diperlukan.


Langkah ini penting untuk memastikan apakah benar terjadi pencemaran, dari mana sumbernya, dan apakah terdapat hubungan dengan penurunan hasil panen petani.


Apabila pencemaran dan kerugian terbukti, pihak yang secara hukum bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemulihan lingkungan dan ganti rugi.


Pemerintah Jangan Membiarkan Persoalan Berlarut-larut


Pemerintah desa, kecamatan, dan instansi terkait diharapkan mengawal penyelesaian secara transparan dan objektif. Hasil pemeriksaan harus menjadi dasar pengambilan keputusan agar tidak muncul saling tuding tanpa bukti.


Bagi petani, persoalan ini menyangkut sumber penghidupan. Karena itu, mereka membutuhkan kejelasan mengenai penyebab gangguan pertanian, langkah pemulihan, dan tindak lanjut tuntutan ganti rugi.


Kini, pertanyaan publik bukan hanya bagaimana menyelesaikan tuntutan petani, tetapi juga bagaimana pengaduan yang disebut berlangsung selama delapan bulan dapat ditangani secara efektif. Hasil pemeriksaan lapangan dan penjelasan resmi pihak terkait menjadi hal yang dinantikan.


Swarha Jabar News — Mengawal Aspirasi, Menyuarakan Fakta.

Komentar

Tampilkan

Terkini

https://swarhajabarnewsmedia.blogspot.com/2025/01/erick-thohir-blak-blakan-ini-alasan-gue.html

+